
Pengertian K3 :
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
Filosof K3
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
TUJUAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Menghindari hal-hal atau kondisi yang kita tidak inginkan dan menggapai tujuan yang ingin di capai berupa hasil kerja yang maksimal.
Tujuan utama
K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja terhadap para pekerja agar tidak mengalami cedera.
Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas, adapun tujuannya yaitu sebagai berikut:
- Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakan.
MANFAAT K3 DALAM BEKERJA BESERTA TUJUANYA
Banyak perusahaan atau pengusaha yang merasa jika Audit adalah proses untuk mencari kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut atau karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut merasa bahwa ia sedang diperiksa dan dicari kesalahannya sehingga anggapan bahwa Audit itu akan membuat mereka berada dalam masalah.
Berikut ini adalah 4 manfaat Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
1. Mejemen mengetahui kelemahan unsur sistem operasi sebelum timbul gangguan operasi, insiden atau kecelakaan yang merugikan shingga kerugian dapat ditekan dan keandalan serta efisiensi dapat ditingkatkan
2. Diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat minim sasaran apa yang ingin dicapai dimasa mendatang dan tingkat pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku
3. Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan dan kesadaran tentang K3 bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit keselamtan dan kesehatan kerja
4. Penigkatan citra perusahaan.
Adapun manfaat penerapan 5R (5S) di tempat kerja antara lain :
- 1. Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat kerja yang lebih efisien.
- 2. Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu bersih dan menjadi luas/lapang.
- 3. Mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat kerja yang bagus/baik.
- 4. Menambah penghematan karena menghilangkan berbagai pemborosan di tempat kerja.
Budaya 5R (5S) sudah banyak diterapkan pada perusahaan-perusahaan, bahkan dengan menerapkan budaya 5R (5S) di tempat tersebut itulah perusahaan-perusahaan banyak yang berkembang menjadi perusahaan kelas atas. Budaya 5R (5S) merupakan investasi awal bagi sebuah perusahaan untuk menuju kesuksesan berkelanjutan.
PERAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA(K3)
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Berdasarkan pengertian K3 sebelumnya, bisa dirumuskan suatu kesimpulan mengenai peran K3. Berikut ini gambaran singkat Peran Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja(K3) :
- Setiap karyawan atau tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya, dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas perusahaan pada khususnya; juga produktivitas nasional secara umum.
- Setiap individu / orang / manusia yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
- Setiap sumber produksi / alat-alat / inventory perlu dipakai dan dipergunakan secara aman, efisien, serta tepat guna.
- Merupakan tindakan preventif / antisipatif / pencegahan dari sebuah lembaga / perusahaan untuk mengurangi / meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja; sehingga dapat mengurangi anggaran biaya perusahaan.
E.KESIMPULAN
Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting dalam dunia kerja atau industri,karena hal itu dapat menunjang kesehtan dan keselamatan kerja dalam dunia kerja.
Wassalamualaikum Wr. Wb
REFERENSI :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja